Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD)
akan segera dihapus. Pemerintah melakukan perombakan di dunia pendidikan dengan
menerapkan Kurikulum Baru dan meniadakan UN untuk tingkat SD. Mulai tahun
ajaran baru 2013/2014 mulai diterapkan Kurikulum Baru secara bertahap sampai 7
tahun mendatang. Ujian Nasional yang selama ini diterapkan pada jenjang SD dan
sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk
menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal
kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 tersebut berbunyi,
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat,”. Selanjutnya pada pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan,
peserta didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari
ketentuan mengikuti Ujian Nasional.
PP No. 32/2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 ini bahkan secara tegas menghapus
ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang di dalamnya disebutkan
mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat. Sebelumnya mata
pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional SD adalah Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Khusus peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan peserta didik
lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh
program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah. Untuk jenjang
SD/MI/SDLB tidak ada ketentuan lulus Ujian Nasional.
“Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72
Ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 2013 ini. Ketentuan pengecualian Ujian Nasional
SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat berlaku sejak tahun ajaran
2013/2014.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar