OPERATOR dapodik di
sekolah kini boleh lega menyusul pernyataan petinggi Ditjen Dikdas di Jakarta,
Supriyatno, S.Pd., M.A, yang mengatakan bahwa pengelolaan dapodik di satuan
pendidikan adalah tanggung jawab kepala sekolah dan bukan semata-mata operator sekolah. Betapa
tidak, sebelumnya operator sekolah menjadi kambing hitam akibat belum turunnya
SK tunjangan bagi guru bersertifikat profesional.
“ Tidak lengkapnya
data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan
benar,” tegas Supriyatno seperti yang dilansir di situs P2TK Dikdas.
Secara teknis, kepala
sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data
tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke
sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator
sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelasnya.
Seharusnya data yang
dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang
kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data
secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan
belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” tambah
Supriyatno.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain
dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan
benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator
karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap
operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya
dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno
menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat
tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan
terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik
sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan
aturan yang telah ditentukan.
Data Pokok Pendidikan
merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara
individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan
dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat
diunduh dari laman Dapodik.
Direktur Pembinaan
PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan
tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum
mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan
secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara
manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan
layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah
dan dinas pendidikan setempat.
Semua hal diatas relah secara tuntas dikemukakan oleh Kepala Bidang P2TK Kab. Sleman di depan forum pertemuan yang dihadiri Kepala Sekolah dan Operator sekolah di SMPN 2 Sleman pada 11 Mei 2013. Akan lebih jelas bisa didengarkan di sini