Patma Media Segera Tiba

Patmamedia.com  lahir dari semangat kemandirian sekelompok jurnalis dan tenaga IT  berpengalaman.  Sebuah portal dengan update bermacam berita terbaru yang disajikan secara akurat  dan presisi untuk menjadi bagian dari kebutuhan informasi dan gaya hidup masyarakat luas. Berkomitmen  mengangkat masalah-masalah aktual dan solusinya, Patmamedia tampil ke depan sebagai referensi para pihak berkepentingan dalam mengambil keputusan.

Mengedepankan informasi terkini tentang kebijakan publik dalam pembangunan berbagai lini, Sosial Ekonomi Kerakyatan, Pendidikan & Budaya dan  gaya hidup sehat. Di bawah naungan PT. Patma Media Nusantara, Patmamedia.com bermitra dengan  pemerintah untuk memberikan akses informasi secara online berdasarkan fakta di lapangan dan para pelaku usaha.

Mengusung ide “reborn”, Patmamedia.com membawa logo, tata letak, hingga konsep baru sebuah media online, menjadikan media ini lebih kaya, lebih segar dan lebih elegan. Dengan tetap mengedepankan unsur sinergi, Patmamedia.com adalah sumber informasi lengkap  yang tidak hanya menghadirkan berita dalam bentuk teks, namun juga gambar, video, hingga live streaming.

KUALITAS DATA, TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH

OPERATOR dapodik di sekolah kini boleh lega menyusul pernyataan petinggi Ditjen Dikdas di Jakarta, Supriyatno, S.Pd., M.A, yang mengatakan bahwa pengelolaan dapodik di satuan pendidikan adalah tanggung jawab kepala sekolah dan bukan semata-mata operator sekolah. Betapa tidak, sebelumnya operator sekolah menjadi kambing hitam akibat belum turunnya SK tunjangan bagi guru bersertifikat profesional.

“ Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegas Supriyatno seperti yang dilansir di situs P2TK Dikdas.

Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelasnya.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” tambah Supriyatno.

Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.

Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.

Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.

Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Semua hal diatas relah secara tuntas dikemukakan oleh Kepala Bidang P2TK Kab. Sleman di depan forum pertemuan yang dihadiri Kepala Sekolah dan Operator sekolah di SMPN 2 Sleman pada 11 Mei 2013. Akan lebih jelas bisa didengarkan di sini

Guru, Prioritas Rekruitmen CPNS 2013

Guru menjadi kelompok jabatan prioritas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Pemerintah menetapkan guru sebagai kelompok jabatan yang dinilai kurang untuk instansi pusat dan instansi daerah. Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan beban kerja. Pada rekruitmen CPNS tahun 2013, formasi guru mendapat prioritas, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik kementerian PANRB, Rusdianto menegaskan untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.

Begitupun untuk instansi daerah, guru menjadi jabatan yang diprioritaskan dalam perekrutan CPNS 2013. Setelah guru, jabatan lain diprioritaskan adalah tenaga medis dan paramedis. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Kebijakan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Rakor di Manado ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan arah kebijakan formasi dan pengadaan serta seleksi CPNS pada tahun 2013. “Melalui Rakor ini juga untuk penyampaian kebijakan di bidang pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas, serta kesejahteraan SDM aparatur,” kata Rusdianto.

Kemenpan-RB rencannya akan mengadakan tes CPNS pada Agustus 2013. Pemerintah akan membuka lowongan CPNS baru sebanyak 60.000 formasi dari kategori umum (bukan honorer). Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pada bulan yang sama dilaksanakan pula tes CPNS untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net

NUPTK Online Terbaru 2013


Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.

Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada di situs PADAMU NEGERI. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

Pengajuan NUPTK Baru 2013
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

catatan:
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013

Sumber: http://padamu.kemdikbud.go.id